Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

Anies Terancam Sanksi Di Nonaktifkan Sebagai Gubernur DKI Jakarta

0 komentar


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Gubernur DKI Anies Baswedan terancam sanksi bila tak menuruti masukan Ombudsman Jakarta terkait penutupan jalan jatibaru Jakarta pusat . Sanksi paling berat Anies bisa dinonaktifkan.

Menurut pelaksanaan tugas Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu , Rekomendasi nonaktif tidak dilakukan serta merta . Ada dua aturan yang menjadi rujukan , Yakni peraturan Ombudsman RI no 002 tahun 2009 pasal 44 dan UU Peerintah Daerah nomor 32 tahun 2014 pasal 351 ayat 5. BANDARQ

Menurut Dominikus , Anies akan diberi tengat 60 hari untuk menindak lanjuti 4 masukan korektif terkait penutupan jalan Jatibaru .

Selama masa itu , Ombudsman akan memanggil Anies . Forum itu akan dimanfaatkan untuk menjelaskan temuan Ombudsman. 

"kami minta kooperatif , kalau ada kendala kita diskusikan secara baik baik kata Dominikus ketika dihubungi Senin (28/3/2018).

Sesuai UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman pasal 38 , masukan Ombudsman wajib dilaksanakan . ADUQ

Bila dalam jangka waktu 60 hari tidak ada tindak lanjut , Ombudsman akan mengajukan rekomendasi.
Dalam kasus Kepala Daerah , maka rekomendasi diajukan pada Menteri Dalam Negeri .

"Kalau tidak dilaksanakan akan kami menyampaikan rekomendasi , papar Dominikus.

Mekanismenya Ombudsman Jakarta akan melaporkan ke Ombudsman Pusat . Ketua Ombudsman yang akan mengeluarkan rekomendasi penonaktifan Anies .

Menurut Dominikus , selama ini laporan yang dikeluarkan Ombudsman selalu dipatuhi Kepala Daerah .

Legal Standaing Jelas

Pelaksanaan tugas Ombudsman Perwakilan Jakarta , Dominikus Dalu , menegaskan punya kewenangan membuat laporan hasil pemeriksaan . Hal itu menanggapi pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mempertanyakan legitimasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait penutupan jalan Jatibaru .

"Legal standing itu Clear , kami juga tak bisa sembarangan , kata Dominikus ssat dibubungi , Rabu (28/3/2018).

Menurut dia , Ombudsman Perwakilan Jakarta merupakan kepanjangan tangan Ombudsman Republik Indonesia . Karena itu , mereka juga punysa fungsi yang juga di naungi UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman . SAKONG



0 komentar: