Anies Terancam Sanksi Di Nonaktifkan Sebagai Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan terancam sanksi bila tak menuruti masukan Ombudsman Jakarta terkait penutupan jalan jatibaru Jakarta pusat . Sanksi paling berat Anies bisa dinonaktifkan.
Menurut pelaksanaan tugas Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu , Rekomendasi nonaktif tidak dilakukan serta merta . Ada dua aturan yang menjadi rujukan , Yakni peraturan Ombudsman RI no 002 tahun 2009 pasal 44 dan UU Peerintah Daerah nomor 32 tahun 2014 pasal 351 ayat 5. BANDARQ
Menurut Dominikus , Anies akan diberi tengat 60 hari untuk menindak lanjuti 4 masukan korektif terkait penutupan jalan Jatibaru .
Selama masa itu , Ombudsman akan memanggil Anies . Forum itu akan dimanfaatkan untuk menjelaskan temuan Ombudsman.
"kami minta kooperatif , kalau ada kendala kita diskusikan secara baik baik kata Dominikus ketika dihubungi Senin (28/3/2018).
Sesuai UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman pasal 38 , masukan Ombudsman wajib dilaksanakan . ADUQ
Bila dalam jangka waktu 60 hari tidak ada tindak lanjut , Ombudsman akan mengajukan rekomendasi.
Dalam kasus Kepala Daerah , maka rekomendasi diajukan pada Menteri Dalam Negeri .
"Kalau tidak dilaksanakan akan kami menyampaikan rekomendasi , papar Dominikus.
Mekanismenya Ombudsman Jakarta akan melaporkan ke Ombudsman Pusat . Ketua Ombudsman yang akan mengeluarkan rekomendasi penonaktifan Anies .
Menurut Dominikus , selama ini laporan yang dikeluarkan Ombudsman selalu dipatuhi Kepala Daerah .
Legal Standaing Jelas
Pelaksanaan tugas Ombudsman Perwakilan Jakarta , Dominikus Dalu , menegaskan punya kewenangan membuat laporan hasil pemeriksaan . Hal itu menanggapi pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mempertanyakan legitimasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait penutupan jalan Jatibaru .
"Legal standing itu Clear , kami juga tak bisa sembarangan , kata Dominikus ssat dibubungi , Rabu (28/3/2018).
Menurut dia , Ombudsman Perwakilan Jakarta merupakan kepanjangan tangan Ombudsman Republik Indonesia . Karena itu , mereka juga punysa fungsi yang juga di naungi UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman . SAKONG

0 komentar: